Pembebasan Biaya Penempatan
Untuk 10 Jabatan, PMI dibebaskan dari biaya penempatan di antaranya:
- Pengurus Rumah Tangga
- Pengasuh Bayi / Balita
- Juru Masak
- Pengasuh Lanjut Usia (Lansia)
- Sopir Keluarga
- Perawat Taman
- Pengasuh Anak
- Petugas Kebersihan
- Pekerja Perkebunan
- Awak Kapal Perikanan Migran